
Merek dagang roti legendaris di Indonesia, Tan Ek Tjoan jadi obyek sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sengketa merek diajukan oleh pihak Alexandra Salinah Tamara setelah Komisi Banding Merek di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menolak pendaftaran merek Tan Ek Tjoan versi Alexandra. Sejauh ini, ada dua pihak yang menggunakan nama Tan Ek Tjoan sebagai merek dagang. Satu pihak adalah Alexandra, sementara pihak lainnya adalah Lydia Chintya Elia. Kedua pihak ini merupakan pemilik roti merek Tan Ek Tjoan. Bedanya, hanya terdapat pada gambar atau logo yang digunakan. Merek dagang Tan Ek Tjoan versi Lydia Chythia Elia yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara merek dagang yang diajukan Alexandra ditolak oleh Komisi Banding Merek DJKI Kemenkumham. (bisnis-tbu)