Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama. Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang. Sementara akad nikah dan pernikahan kini juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan. Aturan ini diterbitkan sejalan dengan lonjakan kaus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Aturan pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam. Dalam edaran itu, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang aksi dalam prosesi akad nikah yang wajib tes swab antigen dengan hasil negatif. ( tbu )