
Ketentuan baru administrasi PPN dan PPnBM terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBPB atau FTZ mulai berlaku hari ini. Substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif. Salah satu contoh penguatan administrasi ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik. Saat ini, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window. ( tbu )