Pemerintah memutuskan tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, kedepan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK. Mengenai pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing. Sedangkan untuk tenaga honorer di bidang tertentu seperti guru kemungkinan akan diganti dengan sistem PPPK. ( tbu )