Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022. Namun, besaran PPN DTP dikurangi dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50 persen untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi 2 miliar rupiah. Selain itu, ada juga insentif PPN DTP sebesar 25 persen yang akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi 5 miliar rupiah. ( tbu )
Posted in Business News