Sampai 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang dijualnya ke konsumen di Indonesia. PMSE yang paling baru ditunjuk antara lain Booking dot com, dan Airbnb Ireland. Seperti pelaku usaha lainnya, PMSE ini wajib memungut PPN 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut. Pemungutan PPN dilakukan saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. ( tbu )