Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan akibat pandemi COVID-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020. Selain itu juga proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (antara-tbu)