Pemerintah menetapkan beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Adapun PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak dapat mengikuti PPS lantaran program ini memiliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak. Menurutnya PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis AEoI dan data ILAP yang dimiliki DJP. ( tbuĀ )
Posted in Business News