
Wakil Ketua Umum Kadin bidang otonomi daerah, Sarman Simanjorang, meminta Kemnaker segera merespon kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang resmi menaikkan UMP Jakarta tahun 2022. Pasalnya, keputusan gubernur DKI tertanggal 16 Desember, yang menaikan UMP hingga 5 koma 1 persen menjadi lebih dari 4 koma 6 juta rupiah, sangat tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, dan aturan perundang-undangan. Menurut Sarman Simanjorang keputusan gubernur DKI, menciptakan ketidak pastian hukum bagi dunia usaha. Selain itu, penetapan UMP DKI 2022 yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah memberi dampak bercabang bagi keuangan perusahaan, khususnya ditengah arus kas perusahaan yang masih sulit akibat dampak pandemi. ( ben )