
Bursa Efek Indonesia mengumumkan, emiten sector penerbangan Garuda Indonesia terancam delisting atau sahamnya dihapus dari perdagangan di Bursa Saham. Divisi Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, potensi delisting tersebut telah mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami pemberhentian sementara perdagangan sahamnya sejak 18 Juni kemarin. Peraturan bursa saham menyatakan, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir akan terdelisting. Tercatat saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Juni tahun 2023. ( ben )