
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai UMP 2022 menjadi 5 koma 1 persen, telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini. Selain itu, revisi nilai UMP ini bertentangan waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya 21 November lalu. (kontan/tan3)