
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan khusus dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru yang berlaku terhitung 25 Desember hingga 1 Januari 2022. Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, gubernur dan wali kota diinstruksikan untuk memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun. Namun syaratnya adalah sudah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dan minimal 60 persen dosis pertama lansia. Para kepala daerah juga diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. ( tbu )