Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah, yaitu 275 ribu rupiah. Nilai itu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat dalam jangka waktu paling lambat 1 kali 24 jam. Terhadap rumah sakit dan laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.  ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *