Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau disebut natura. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan handphone hingga laptop tidak termasuk di dalamnya. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun heran dari mana munculnya pernyataan handphone hingga laptop bakal menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan, dalam hal pemberian natura dari perusahaan. Dia menegaskan ada batasan tertentu mengenai natura apa saja yang akan dijadikan objek pajak, utamanya adalah fasilitas kantor yang dinikmati oleh pegawai di level atas. Merekalah yang biasanya mendapatkan fasilitas kantor dengan nilai besar. (dtk-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *