Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara usai perkara korupsi penerimaan suapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu singapore dollar dan 370 ribu US dollar. Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini Napoleon juga dihadapkan dengan dugaan pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Kasusnya masih berjalan di kepolisian.