Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatur kembali aturan terkait pemberian natura, sehingga pegawai yang mendapat fasilitas dari perusahaan bakal dikenakan pajak lantaran dianggap sebagai penghasilan. Adapun penghasilan natura yang dimaksud mencakup fasilitas rumah, mobil, laptop, hingga handphone bagi pegawai maupun pimpinan perusahaan. Selama ini fasilitas natura tidak di kenai pajak, lantaran tidak di anggap sebagai penghasilan. Disebutkan, pengaturan ulang dilakukan lantaran saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda, dimana wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif progresif, sementara wajib pajak badan dikenakan 22 persen. ( ben )