Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency. Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail yang menilai mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi lantaran ada unsur spekulasi. Setelah fatwa haram itu keluar, Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda, perdagangan kripto sejauh ini berjalan normal. Para pemain uang kripto masih berpegang ke aturan perdagangan berjangka yang berlaku saat ini, dimana perdagangan uang kripto yang termasuk di dalamnya masih diperbolehkan di Indonesia. Bahkan, Jumlah investor uang kripto di Indonesia justru masih dalam tren tumbuh. ( tbu )
Posted in Business News