
Emiten milik Benny Tjokrosaputro, Hanson International, berada dalam status pailit setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada tanggal 8 Juni kemarin. Kuasa Hukum Benny Tjokro menyebutkan, terdapat 6 poin dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, pertama, mengabulkan permohonan kasasi. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ketiga, menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Hanson International sebagai debitor berakhir. Keempat, menyatakan Hanson International selaku termohon PKPU menjadi debitor pailit dengan segala akibat hukumnya. Hingga penunjukan hakim pengawas, serta Tim kurator harta pailit. ( ben )