
Pemerintah dan DPR sepakat mengadakan tax amnesty jilid 2. Rencananya, Beleid yang mengatur hal tersebut akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada pecan depan. Program Tax Amnesty jilid 2 ini terbagi untuk 2 kelompok. Yang pertama, bagi yang belum melaporkan hartanya sejak tahun 1985 hingga desember 2015, dikenai tariff 6 sampai 11 persen. Sementara kelompok kedua yang belum melaporkan hartanya mulai 2016 sampai 2020 dikenai tariff 12 sampai 18 persen. ( tbu )