Pemerintah dan DPR

Pemerintah dan DPR sepakat mengadakan tax amnesty jilid 2. Rencananya, Beleid yang mengatur hal tersebut akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada pecan depan. Program Tax Amnesty jilid 2 ini terbagi untuk 2 kelompok. Yang pertama, bagi yang belum melaporkan hartanya sejak tahun 1985 hingga desember 2015, dikenai tariff 6 sampai 11 persen. Sementara kelompok kedua yang belum melaporkan hartanya mulai 2016 sampai 2020 dikenai tariff 12 sampai 18 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *