Zumi Zola (06 Desember 18, 15:45 JKT time)

Kategori : CURRENT AFFAIRS

Mantan gubernur Jambi, Zumi Zola, menyatakan menerima vonis majelis hakim, berupa hukuman enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan demikian, Zumi Zola

tidak mengajukan banding. Sedangkan tim jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, lantaran dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun, setelah selesai menjalani hukuman penjara. Zumi Zola dihukum untuk perkara suap terhadap para anggota DPRD Jambi, agar menyetujui anggaran yang diajukan Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021. ( cs )