Polda Metro Jaya (21 Nopember 18, 13:45 JKT time)

Kategori : CURRENT AFFAIRS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana. Hal ini diatur

dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal 750 juta rupiah. Meski demikian, Pidana ini masuk kategori delik aduan, sehingga penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi. Oleh sebab itu, para pengguna media sosial dihimbau untuk lebih bijak dalam berkomentar. ( tan3 )