| BUSINESSMEN OPINION 16 JANUARI 2010 |
| Monday, 18 January 2010 | |
|
BUSINESSMEN OPINION
Mitra bisnis, Pemberlakuan undang-undang lalu lintas yang baru menuai kecaman. Penerapan undang-undang tersebut dinilai prematur, mengingat banyaknya sarana dan infrastruktur yang belum siap. Sebagai contoh, belok kiri dilarang langsung, namun masih banyak perempatan atau pertigaan tanpa rambu larangan tersebut. Keharusan sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari juga dipertanyakan ke-efektivitasannya. Lampu hanya akanmembuat silau kendaraan yang berpapasan. Sanksi pidana hukuman penjara juga dinilai terlalu ekstrim. Mestinya pelanggaran lalu lintas cukup dengan sanksi administratif seperti denda atau pencabutan SIM.
|
| < Prev | Next > |
|---|









