Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengirimkan surat ke Presiden SBY untuk memberhentikan dua anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, setelah dianggap melakukan pelanggaran aturan dalam pengurusan permohonan perlindungan saksi terhadap Anggodo Widjojo. (aw)